Ilustrasi perumahan. Dok. Kementerian PUPR Jakarta, IDN Times - Pengembang mengusulkan pemerintah menyediakan skema kredit pemilikan rumah KPR masyarakat berpenghasilan rendah MBR Plus, alias untuk masyarakat berpenghasilan hal ini, kemampuan finansial masyarakat berpenghasilan nanggung tidak cukup untuk membeli rumah menengah, tapi juga tidak terakomodir untuk mendapatkan rumah subsidi."MBR Plus itu adalah pendapatan yang nanggung, dia beli rumah menengah gak bisa, beli rumah sederhana kelasnya bukan yang sederhana," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia REI Totok Lusida kepada IDN Times, Jumat 2/6/2023.Lantas seperti apa skema rumah MBR Plus yang diusulkan pengembang kepada pemerintah? Baca Juga Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya 1. Bebas PPN dan PPh cuma 1 persenIlustrasi Pajak IDN Times/Arief Rahmat Rumah komersil atau nonsubsidi dikenakan pajak pertambahan nilai PPN sebesar 11 persen, sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP.Kemudian, dikenakan juga pajak penghasilan PPh atas penjualan rumah sebesar 2,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar Pajak skema MBR Plus yang diusulkan pengembang adalah bebas PPN dan PPh hanya 1 persen. Dengan kata lain, perlakuan pajaknya sama seperti pada rumah subsidi."MBR Plus itu tidak dikenakan PPN, PPh-nya 1 persen tapi bunganya bunga umum bukan bunga subsidi," sebutnya. Baca Juga Minta Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang Sudah Tidak Profit 2. Harga tak lebih dari Rp300 jutaIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. IDN Times/Aditya Pratama Harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah dibedakan antarwilayah. Di Jabodetabek misalnya, rumah subsidi dipatok paling tinggi Rp168 juta. Sedangkan rumah komersil bisa berkali-kali lipat dari harga rumah subsidi karena tidak diatur oleh untuk skema MBR Plus, dikatakan Totok, harga rumah dipatok paling mahal Rp300 juta. Ini bisa menjadi alternatif buat masyarakat berpenghasilan nanggung yang tak memenuhi syarat membeli rumah subsidi, tapi tidak mampu membeli rumah komersil. Baca Juga Pengembang Usul Skema Rumah Subsidi Plus, Harga Maksimal Rp300 Juta 3. Jaraknya lebih dekat dengan tempat PUPR Totok mengatakan, rumah subsidi biasanya berlokasi mepet sawah. Sedangkan rumah MBR Plus dengan harga di atas rumah subsidi, memungkinkan pengembang membangun hunian di area yang lebih layak atau dekat dengan tempat kerja."Kalau ada rumah MBR Plus, rumahnya yang dibangun bukan rumah mewah/mepet sawah. Jadi, pembangunannya lebih ke area yang lebih layak," spek rumah MBR Plus nantinya tergantung masing-masing pengembang. Tentunya jika pengembang ingin berkompetisi merebut konsumen harus menyediakan hunian sebaik mungkin."Kalau masalah kualitas, ya ada harga ada barang, kan gitu aja. Mereka kan bisa berkompetisi, kalau harganya sekarang mau jual Rp250 juta tapi kualitasnya jelek ya gak ada yang beli lah, ya kan. Ya serahkan aja mekanisme pasar," tambahnya.
Singkatnya rumah komersil adalah jenis hunian yang dibangun oleh developer dengan fasad yang seragam, dan biasanya termasuk ke dalam model rumah cluster. Berbeda dari rumah komersil, rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga yang lebih terjangkau dari rumah komersil atau non-subsidi karena telah disubsidi oleh pemerintah.- Jika Anda berencana membeli rumah, tentu sudah tak asing dengan istilah rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. Namun apa sebenarnya yang membedakan antara rumah subsidi dan rumah komersil? Rumah subsidi merupakan program bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 berlaku sejak 1 April 2020 dijelaskan bahwa penerima rumah subsidi kredit pemilikan rumah KPR maksimal memiliki gaji Rp 8 juta. Dari segi harga, pemerintah juga sudah memiliki ketentuan sendiri. Sedangkan, rumah komersil atau non-subsidi adalah rumah yang ditawarkan dengan harga asli oleh beberapa developer. Harga dan ukuran rumah lebih beragam. Inilah yang membedakan secara umum rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. Namun apa perbedaan sebenarnya dari rumah subsidi dan rumah komersil? Melansir Citra Maja, CIMB Niaga, Rumah123 dan The Asian Parent, ini perbedaan yang perlu Anda ketahui. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dapat dilihat dari harga, tipe rumah yang ditawarkan, lokasi dan material bangunan. Baca Juga Hanya 45 Hari, Ini Fakta Pengunduran Diri Perdana Menteri Inggris Liz Truss 1. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari sergi harga Rumah subsidi memiliki harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN. Untuk KPR rumah subsidi juga biasanya Anda hanya dikenakan bunga cicilan yang lebih rendah dibandingkan rumah komersil. Ini juga akan berdampak pada kualitas material yang lebih rendah dibandingkan rumah komersil. Namun tentunya material bangunan rumah subsidi ini harus mengikuti aturan standar pemerintah yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan dasar hunian. Sedangkan rumah komersil memiliki harga yang lebih beragam dan lebih mahal. Tentunya karena developer rumah ini ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal dari rumah yang ditawarkan. Melansir berikut harga rumah tapak umum subsidi berdasarkan aturan PUPR No 995/2021 Jawa kecuali Jabodetabek sebesar Rp 150,5 juta Sumatera kecuali Kepri, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawa sebesar Rp 150,5 juta Kalimantan kecuali Kabupaten Manurung Raya dan Mahakam Ulu sebesar Rp 164,5 juta Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri, kecuali kepulauan Anambas sebesar Rp 156,5 juta Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Manurun Raya dan Mahakam Ulu sebesar Rp 168 juta Papua dan Papua Barat sebesar Rp 219 juta. 2. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari tipe rumah yang ditawarkan Tipe rumah subsidi yang ditawarkan biasanya terbatas. Pilihannya hanya tipe 21, 24 dan 36 saja. Sedangkan rumah komersil menawarkan tipe yang lebih beragam. Mulai dari rumah ukuran kecil hingga besar, lantai satu hingga lantai 3 menyesuaikan bujet pembeli. Selain itu desain rumah komersil umumnya lebih baik dibandingkan rumah subsidi. 3. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari lokasi yang ditawarkan Biasanya lokasi rumah subsidi tidak begitu strategis. Para developer rumah subsidi biasanya akan menggunakan lahan di pinggiran kota yang lumayan jauh dari fasilitas umum. Tentu ini untuk menekan biaya pembukaan lahan. Sedangkan rumah non-subsidi biasanya berada di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum serta memiliki akses yang mudah. Namun saat ini banyak rumah subsidi yang diproyeksikan sebagai bagian dari sebuah kota mandiri. 4. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari rencana melakukan renovasi Jika Anda membeli rumah subsidi, Anda boleh melakukan renovasi setelah melewati 2 tahun angsuran. Baik renovasi minor hingga penambahan bangunan. Namun jika Anda membeli rumah non-subsidi, Anda bisa dengan bebas meakukan renovasi tanpa menunggu berapa tahun angsuran cicilan. Baca Juga Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN 5. Perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil dari aturan yang dikenakan Jika membeli rumah subdidi, tentu Anda harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Melalui PMK Nomor 81/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, berikut aturannya Rumah subsidi memiliki minimal luas tanah 60 m2 dan maksimal 200 m2 Luas bangunan minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 Tidak boleh dijual selama 4 tahun Harga jual tidak bileh melebihi harga perumahan subsidi Perolehan bisa dengan KPR dan tunai. Demikian informasi mengenai perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil alias non-subsidi. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin beli rumah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsPerbedaanpertama dan mungkin yang paling mencolok dari KPR Subsidi dengan KPR Non Subsidi adalah harga jual rumah tersebut. Untuk sistem KPR Non Subsidi, tentu saja memiliki harga yang lebih tinggi dengan suku bunga yang lebih tinggi pula. Sedangkan untuk KPR Subsidi, sebagian bunga kredit akan dijamin oleh Pemerintah. SUBSIDI Suku bunga 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit. Pasti lebih kecil / murah karena di subsidi pemerintah. - KOMERSIL Suku bunga antara 8-12%. Pasti lebih besar / mahal karena semua biaya akan dibebankan ke pembeli. # HARGA RUMAH - SUBSIDI Harga maksimal Rumah yang dapat diajukan untuk KPR Subsidi adalah 148juta untuk daerah Jabodetabek. Bedalistrik subsidi dan nonsubsidi pada tarif yang berlaku, yakni Rp1.400- Rp1.500 per kWh untuk tarif dasar pelanggan nonsubsidi. Sementara, pelanggan subsidi akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya akan lebih murah. Pelanggan subsidi hanya perlu membayar Rp400-Rp600 per kWh bergantung pada jenis daya. Rumahsubsidi, karena mendapat bantuan dari pemerintah, tentu harganya akan jauh lebih murah, karena tidak dikenakan PPN. Jika Anda mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah), rumah subsidi bahkan memiliki suku bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan yang non subsidi. MMLA. 57 328 273 390 276 141 260 369 137